Timika (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Provinsi Papua Tengah menahan seekor walabi tanpa dokumen resmi di Bandara Moses Kilangin Timika, Kabupaten Mimika.
Pejabat Pengawasan Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Provinsi Papua Tengah Hermanto melalui rilis kepada ANTARA di Timika, Selasa, mengatakan bahwa walabi merupakan Kangguru khas Papua atau Dorcopsis muelleri.
"Walabi ini ditemukan di Bandara Moses Kilangin Timika karena petugas AVSEC mencurigai adanya hewan hidup dalam barang bawaan penumpang pesawat tujuan Timika-Nabire," katanya.
Selanjutnya petugas AVSEC Bandara Moses Kilangin Timika bersama Kepolisian Sektor (Polsek) KP3 berkoordinasi dengan pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jadi, seekor walabi ini kami tahan karena tidak disertai surat keterangan kesehatan dan surat dari konservasi setempat," ujarnya.
Dikatakan bahwa walabi ini diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat untuk dikembalikan ke habitatnya.
Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Ferdi menegaskan bahwa penahanan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pasal 33 sampai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kami mengharapkan agar masyarakat lebih mematuhi peraturan karantina ketika hendak membawa hewan, tumbuhan, dan ikan beserta produk turunannya keluar maupun masuk Papua Tengah," katanya.
Pejabat Pengawasan Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Provinsi Papua Tengah Hermanto melalui rilis kepada ANTARA di Timika, Selasa, mengatakan bahwa walabi merupakan Kangguru khas Papua atau Dorcopsis muelleri.
"Walabi ini ditemukan di Bandara Moses Kilangin Timika karena petugas AVSEC mencurigai adanya hewan hidup dalam barang bawaan penumpang pesawat tujuan Timika-Nabire," katanya.
Selanjutnya petugas AVSEC Bandara Moses Kilangin Timika bersama Kepolisian Sektor (Polsek) KP3 berkoordinasi dengan pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jadi, seekor walabi ini kami tahan karena tidak disertai surat keterangan kesehatan dan surat dari konservasi setempat," ujarnya.
Dikatakan bahwa walabi ini diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat untuk dikembalikan ke habitatnya.
Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Ferdi menegaskan bahwa penahanan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pasal 33 sampai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kami mengharapkan agar masyarakat lebih mematuhi peraturan karantina ketika hendak membawa hewan, tumbuhan, dan ikan beserta produk turunannya keluar maupun masuk Papua Tengah," katanya.