Timika (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah rutin menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika Ronny S Marjen di Timika, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan penertiban itu sesuai instruksi Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

"Kami melakukan penertiban terkait operasi pembatasan waktu operasional tempat hiburan di malam hari, sesuai edaran bupati," katanya.

Pihaknya juga melakukan operasi terkait larangan menimbun bahan pokok selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah dan masa Hari Raya Paskah 2024.

"Sesuai instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2024 maka dilarang menimbun bahan pokok atau makanan selama hari besar keagamaan bagi umat Muslim dan Kristen," ujarnya.

Dirinya secara langsung memimpin operasi penertiban pada hari pertama bersama Kepolisian Resor (Polres) Mimika.

"Operasi pembatasan jam malam selama Ramadhan ini dilakukan pada seluruh tempat hiburan malam agar mematuhi instruksi bupati," katanya.

Dia menambahkan jam operasional malam dimulai dari pukul 19.00 WIT dan tutup pukul 22.00 WIT, sedangkan jika ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi.

"Kita susuri semua tempat hiburan malam dan belum mendapati pelanggaran, jika ada yang melanggar akan mendapat sanksi," ujarnya.

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024