Jayapura (ANTARA) - Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kota Jayapura, Papua menyebut aplikasi SIMBG sangat memudahkan pemohon untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Karena melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG sangat sederhana, hanya tinggal masuk ke dalam aplikasi itu kemudian mengunduh persyaratan yang dibutuhkan," kata Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura Nofdy Rampi, di Jayapura, Rabu.
Menurut Rampi, di dalam aplikasi tersebut juga pemohon dapat mengetahui proses kepengurusan PBG sudah sampai ke tahap mana.
"Sehingga pemohon tidak perlu ke kantor hanya memantau dari aplikasi tersebut, sehingga nantinya jika ada perbedaan maka tinggal dirapatkan dalam forum penataan ruang," ujarnya pula.
Dia menjelaskan jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah sesuai, maka pemohon hanya tinggal mencetak kemudian mendapatkan PBG.
"Karena tidak perlu ada tanda tangan fisik basah dari dinas terkait, tetapi dalam bentuk barcode (kode barang)," katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan bimbingan teknis terkait penggunaan aplikasi SIMBG melibatkan organisasi yang mewadahi pemohon dan perwakilan dari pemohon sehingga dapat dipahami.
"Karena saat ini sudah tidak ada lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi sudah berganti nama menjadi PBG sesuai perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah," ujarnya pula.
"Karena melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG sangat sederhana, hanya tinggal masuk ke dalam aplikasi itu kemudian mengunduh persyaratan yang dibutuhkan," kata Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura Nofdy Rampi, di Jayapura, Rabu.
Menurut Rampi, di dalam aplikasi tersebut juga pemohon dapat mengetahui proses kepengurusan PBG sudah sampai ke tahap mana.
"Sehingga pemohon tidak perlu ke kantor hanya memantau dari aplikasi tersebut, sehingga nantinya jika ada perbedaan maka tinggal dirapatkan dalam forum penataan ruang," ujarnya pula.
Dia menjelaskan jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah sesuai, maka pemohon hanya tinggal mencetak kemudian mendapatkan PBG.
"Karena tidak perlu ada tanda tangan fisik basah dari dinas terkait, tetapi dalam bentuk barcode (kode barang)," katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan bimbingan teknis terkait penggunaan aplikasi SIMBG melibatkan organisasi yang mewadahi pemohon dan perwakilan dari pemohon sehingga dapat dipahami.
"Karena saat ini sudah tidak ada lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi sudah berganti nama menjadi PBG sesuai perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah," ujarnya pula.