Sentani (ANTARA) - Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menyatakan pentingnya nomor induk kependudukan (NIK) dimiliki warga sehingga pemkab setempat dapat mengetahui jumlah penduduk di daerah itu.

"Setiap penduduk di Kabupaten Jayapura wajib memiliki nomor induk kependudukan supaya diketahui berapa jumlah penduduk, apakah ada penduduk ilegal atau tidak dan dapat dilacak ketika terjadi musibah," kata dia di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Senin.

Ia mengatakan hal itu dalam rapat koordinasi untuk memperkuat kolaborasi para pemangku kepentingan dalam meningkatkan cakupan pencatatan kelahiran dan imunisasi, serta penandatanganan nota kesepahaman bersama jurnalis di Kabupaten Jayapura yang digelar oleh Yayasan Pendidikan Pengembangan dan Kesehatan Papua (YP2KP).

Ia menjelaskan data kependudukan, antara lain untuk mengetahui dan memahami kondisi kependudukan suatu wilayah, menjadi dasar penentuan kebijakan, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan alokasi anggaran suatu wilayah.

"Oleh sebab itu setiap warga pindahan atau yang datang dan tinggal di Kabupaten Jayapura supaya bisa segera mendaftar, datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperoleh pelayanan kependudukan," ujarnya.

Dia menjelaskan proses pelayanan kependudukan di Kabupaten Jayapura harus cepat dan tidak bertele-tele sehingga memberikan kenyamanan warga.

"Saya sudah instruksikan kepada kepala Disdukcapil untuk proses pelayanan kependudukan harus cepat sehingga tidak membuat masyarakat itu malas untuk datang mengurus dokumen kependudukannya," katanya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura Herald J Berhitu mengatakan proses pelayanan kependudukan, antara lain  KTP, kartu keluarga, akta kelahiran berlangsung cepat.

"Jadi sesuai instruksi Pak Bupati, semua pelayanan itu kurang dari satu jam, dan itu dapat kami pastikan dalam setiap pelayanan kependudukan," ujarnya.


Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024