Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menyampaikan aspirasi sesuai dengan mekanisme dan prosedur sehingga persoalan yang dihadapi mereka dapat dicairkan solusi.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua Yohanis Walilo di Jayapura, Senin, mengatakan penyampaian aspirasi hal yang biasa dan hak setiap warga negara.

Namun, pihaknya menyesalkan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum ASN di Pemprov Papua, apalagi sampai menggembok beberapa kantor pelayanan publik.
 
“Seharusnya penyampaian aspirasi sesuai dengan mekanisme sehingga kami sarankan ASN Pemprov Papua jika ada masalah atau hal hal yang dirasa kurang atau janggal dalam penyelenggaraan pemerintahan jangan kemudian dijadikan masalah lalu melakukan demo melainkan duduk bersama mencari solusi,” katanya.
 
Ia berharap seluruh ASN Pemprov Papua tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu dan kepentingan kelompok lain yang menyebabkan kerugian semua pihak.
 
“Bila ada yang tidak sesuai dan perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, datang dan sampaikan sesuai mekanisme atau SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di setiap lingkup kerja masing-masing,” ujarnya.
 
Dia menjelaskan tentang tuntutan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Papua di mana hal itu dapat terjadi kapan saja, sesuai penugasan dan kebutuhan instansi atau lembaga yang bersangkutan.
 
“Apa yang pemerintah pusat maupun daerah melakukan pelantikan tersebut itu semua telah diatur dalam ketentuan-ketentuan perundang-undangan serta adanya pertimbangan dengan baik,” katanya.
 
Pihaknya meminta ASN tetap melaksanakan tugas sesuai dengan panggilan yang dipercayakan oleh negara sebab hal ini menyangkut tugas dan tanggungjawab kepada masyarakat.
 
Pada Senin (25/3), terjadi demo sekelompok orang yang mengatasnamakan solidaritas ASN dan masyarakat Papua yang berujung penggembokan beberapa kantor pelayanan publik di Kantor Gubernur Papua.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024