Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah meneruskan kasus tindak pidana politik uang oleh caleg parpol pada Pemilu 2024 ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

"Kami sudah meneruskan pelimpahan berkas politik uang caleg parpol ke sentra gakkumdu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Simon Mandowen S.P. di Biak, Rabu.

Hingga saat ini, menurut dia, penyelidikan politik uang masih ditangani sentra gakkumdu.

Disinggung berapa lama penyelidikan dilakukan Sentra Gakkumdu, menurut Simon, akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

"Yang jelas laporan kasus politik uang caleg parpol yang ditangani bawaslu sudah diproses sesuai dengan aturan," katanya.

Simon menegaskan bahwa pihaknya selama pelaksanaan Pemilu 2024 telah melakukan pengawasan tahapan pemilihan umum.

"Kami tetap melakukan evaluasi tugas bawaslu sehingga masukkan dari pemangku kepentingan menjadi perhatian kami untuk perbaikan pada pilkada 27 November 2024," katanya.

Menyinggung soal kesiapan mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), Simon mengatakan bahwa secara kelembagaan sudah siap menjalankan tugas pokok pengawasan pilkada.

Untuk pembentukan panwaslu distrik dan pengawas lapangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, kata Simon, hingga sejauh ini masih menunggu petunjuk teknis Bawaslu RI.

"Apakah nanti rekrut baru atau dilanjutkan tugas panwas pemilu untuk distrik? Kami menunggu keputusan dari Bawaslu RI," katanya.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pelaksanaan Pilkada Kabupaten Biak Numfor akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024