Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua mengajukan proses hukum terhadap delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) terkait kasus tindak pidana administrasi keimigrasian.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk mengajukan proses hukum terhadap delapan warga negara asal PNG ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura Muhammad Akmal di Jayapura, Rabu.
Menurut Akmal, delapan ke delapan warga asal PNG tersebut diamankan di waktu dan tempat yang berbeda di mana untuk kasus pertama yang menjerat empat tersangka yang berinisial SDO, TS, E, dan SKD diamankan oleh satuan tugas (Satgas) patroli laut pada 27 Maret 2024 di perairan Skouw.
"Saat diamankan mereka membawa narkotika jenis ganja 2,8 gram dan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sebanyak lima jerigen ukuran 35 liter dan satu unit speed boat yang digunakan," ujarnya.
Dia menjelaskan sementara kasus kedua, pihaknya menangkap pelaku yang berinisial EK saat hendak membawa kerang laut dan dua buah siput yang besar (Keong) untuk dijual di Jayapura namun tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
"Kemudian kasus ketiga yang menjerat tiga pelaku berinisial ASK, BSN, dan S karena membawa 30 karung buah pinang ilegal dengan berat 754 kilogram," katanya lagi.
Dia mengatakan ke tiga pelaku tersebut diamankan oleh satgas patroli laut Pangkalan Laut Utama, Angkatan Laut X Jayapura pada 16 April 2024 di Perairan Skouw Mabo.
Dia menambahkan tujuh dari delapan pelaku diduga melanggar pasal 119 ayat 1 Junto Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 119 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Serta pasal 113 dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp100juta," ujarnya.
Terkait itu maka pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan berpergian ke PNG agar bisa melengkapi semua persyaratan seperti paspor dan surat perjalanan lintas batas atau PAS lintas batas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantor Imigrasi Jayapura ajukan proses hukum delapan WNA asal PNG
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk mengajukan proses hukum terhadap delapan warga negara asal PNG ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura Muhammad Akmal di Jayapura, Rabu.
Menurut Akmal, delapan ke delapan warga asal PNG tersebut diamankan di waktu dan tempat yang berbeda di mana untuk kasus pertama yang menjerat empat tersangka yang berinisial SDO, TS, E, dan SKD diamankan oleh satuan tugas (Satgas) patroli laut pada 27 Maret 2024 di perairan Skouw.
"Saat diamankan mereka membawa narkotika jenis ganja 2,8 gram dan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sebanyak lima jerigen ukuran 35 liter dan satu unit speed boat yang digunakan," ujarnya.
Dia menjelaskan sementara kasus kedua, pihaknya menangkap pelaku yang berinisial EK saat hendak membawa kerang laut dan dua buah siput yang besar (Keong) untuk dijual di Jayapura namun tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
"Kemudian kasus ketiga yang menjerat tiga pelaku berinisial ASK, BSN, dan S karena membawa 30 karung buah pinang ilegal dengan berat 754 kilogram," katanya lagi.
Dia mengatakan ke tiga pelaku tersebut diamankan oleh satgas patroli laut Pangkalan Laut Utama, Angkatan Laut X Jayapura pada 16 April 2024 di Perairan Skouw Mabo.
Dia menambahkan tujuh dari delapan pelaku diduga melanggar pasal 119 ayat 1 Junto Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 119 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Serta pasal 113 dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp100juta," ujarnya.
Terkait itu maka pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan berpergian ke PNG agar bisa melengkapi semua persyaratan seperti paspor dan surat perjalanan lintas batas atau PAS lintas batas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantor Imigrasi Jayapura ajukan proses hukum delapan WNA asal PNG