Timika (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah mengimbau masyarakat di daerah ini untuk melapor terkait dengan keluar masuk hewan menjelang Idul Adha.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah Ferdi melalui rilis di Timika, Selasa, mengatakan menjelang Idul Adha pada 17 Juni 2024, lalu lintas hewan kurban ke wilayah ini terjadi peningkatan.
"Kami mengimbau agar para pelaku usaha ternak di Kabupaten Mimika dapat melapor dan memeriksakan hewan kurban yang masuk keluar di pelabuhan dan bandara," katanya.
Dirinya berharap, setiap pelaku usaha ternak dapat mematuhi peraturan karantina guna mencegah masuk penyakit hewan di Mimika.
"Dengan melapor maka para pelaku usaha telah melindungi peternak lokal dan masyarakat Mimika dari ancaman penyebaran hama penyakit hewan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa melapor ke Balai Karantina mudah, yakni dengan mengajukan permohonan online melalui link https://ppkonline.karsntina.pertsnian.go.id/.
"Petugas karantina akan memeriksa dokumen persyaratan, lalu pemohon dapat mendatangi dan memeriksa hewan yang akan dikirim atau dimasukkan ke Mimika bebas dari hama penyakit," katanya.
Dia menambahkan ada ancaman pidana bagi pelaku usaha atau masyarakat yang tidak melapor ke petugas karantina, saat mengirim dan memasukkan hewan. Hal itu sesuai Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp2 miliar.
"Ayo, sobatku lapor karantina jika ingin mengirim atau memasukkan hewan, ikan, dan tumbuhan berserta produk turunannya, untuk informasi lanjutan dapat menghubungi +628114900940," ujarnya.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah Ferdi melalui rilis di Timika, Selasa, mengatakan menjelang Idul Adha pada 17 Juni 2024, lalu lintas hewan kurban ke wilayah ini terjadi peningkatan.
"Kami mengimbau agar para pelaku usaha ternak di Kabupaten Mimika dapat melapor dan memeriksakan hewan kurban yang masuk keluar di pelabuhan dan bandara," katanya.
Dirinya berharap, setiap pelaku usaha ternak dapat mematuhi peraturan karantina guna mencegah masuk penyakit hewan di Mimika.
"Dengan melapor maka para pelaku usaha telah melindungi peternak lokal dan masyarakat Mimika dari ancaman penyebaran hama penyakit hewan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa melapor ke Balai Karantina mudah, yakni dengan mengajukan permohonan online melalui link https://ppkonline.karsntina.pertsnian.go.id/.
"Petugas karantina akan memeriksa dokumen persyaratan, lalu pemohon dapat mendatangi dan memeriksa hewan yang akan dikirim atau dimasukkan ke Mimika bebas dari hama penyakit," katanya.
Dia menambahkan ada ancaman pidana bagi pelaku usaha atau masyarakat yang tidak melapor ke petugas karantina, saat mengirim dan memasukkan hewan. Hal itu sesuai Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp2 miliar.
"Ayo, sobatku lapor karantina jika ingin mengirim atau memasukkan hewan, ikan, dan tumbuhan berserta produk turunannya, untuk informasi lanjutan dapat menghubungi +628114900940," ujarnya.