Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura bersama pemerintah kabupaten setempat menggelar forum grup diskusi (FGD) untuk membahas sekaligus berupaya mengatasi permasalahan tanah agar tidak menghambat pembangunan di daerah itu.

"Guna mencegah permasalahan tanah di Kabupaten Jayapura agar tidak berlarut-larut dan supaya pembangunan terus berjalan maka Polres Jayapura bersama Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar forum grup diskusi yang dihadiri semua pihak yang berkompeten masalah tanah," kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen di Sentani, Selasa.

Pada kegiatan FGD tersebut, Fredrickus menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak pengaduan masalah sengketa tanah di daerah itu.

“Pengaduan masalah sengketa tanah ini ada aspek hukum pidana ataupun perdata, sehingga kompleks sekali maka dibutuhkan kerja sama lintas sektor,” katanya.

Menurut dia, permasalahan menyangkut pertanahan seharusnya tidak menjadi masalah sosial yang menyebabkan terhambatnya pembangunan di Kabupaten Jayapura.

“Tentu kami dari pihak kepolisian sangat berharap pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menengahi permasalahan tanah agar tidak sampai kepada pihak kepolisian, Makanya perlu pengecekan detail sebelum diterbitkan sertifikat,” ujarnya.

Menurut dia, kalau terus muncul permasalahan tanah maka pembangunan di Kabupaten Jayapura pasti akan terhambat dan bisa mempengaruhi berbagai sektor terutama jasa.

“Apalagi permasalahan tanah ini sangat sensitif, sehingga butuh kerja keras semua komponen yang memiliki otoritas seperti pemerintah, BPN, notaris supaya tidak berulang kembali,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi mengatakan permasalahan tanah ini dapat diselesaikan asalkan semua pihak terkait mau bersama-sama bersinergi untuk menyudahi sengketa tersebut.

“Kalau setiap pihak yang berwenang masih berjalan sendiri-sendiri, tidak kompak maka permasalahan pertanahan ini akan terus muncul,” ujarnya.
 


Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024