Jayapura (ANTARA) - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor Mackbon mengakui, anggotanya telah menangkap SL residivis pemilik 4.582 butir pil koplo di kawasan Waena, Kota Jayapura.
SL yang merupakan residivis kasus pembunuhan ditangkap Kamis malam (16/5) di kawasan Perumnas I Waena saat menerima paket berisi pil koplo yang dikirim dari Jember melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.
Memang benar penangkapan dilakukan saat tersangka menerima barang pesanannya yang berisi 4.582 butir pil koplo, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor Mackbon di Jayapura, Jumat.
Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat anggota Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota mendapat informasi terkait adanya paket yang dicurigai berisi pil koplo.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota mendatangi perusahaan jasa pengiriman dan setelah dibuka ternyata memang berisi pil koplo sehingga dilakukan penyelidikan mendalam.
"Anggota memonitor pengiriman paket yang berasal dari Jember, Jawa Timur, dan saat diserahkan ke tersangka langsung dilakukan penangkapan," kata Kombes Pol. Mackbon.
Kapolresta Jayapura Kota mengatakan, dari keterangan tersangka, ribuan pil koplo itu akan dijual dengan harga Rp50 ribu per tiga butir.
Tersangka SL yang merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2017 itu dikenakan pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
SL yang merupakan residivis kasus pembunuhan ditangkap Kamis malam (16/5) di kawasan Perumnas I Waena saat menerima paket berisi pil koplo yang dikirim dari Jember melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.
Memang benar penangkapan dilakukan saat tersangka menerima barang pesanannya yang berisi 4.582 butir pil koplo, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor Mackbon di Jayapura, Jumat.
Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat anggota Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota mendapat informasi terkait adanya paket yang dicurigai berisi pil koplo.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota mendatangi perusahaan jasa pengiriman dan setelah dibuka ternyata memang berisi pil koplo sehingga dilakukan penyelidikan mendalam.
"Anggota memonitor pengiriman paket yang berasal dari Jember, Jawa Timur, dan saat diserahkan ke tersangka langsung dilakukan penangkapan," kata Kombes Pol. Mackbon.
Kapolresta Jayapura Kota mengatakan, dari keterangan tersangka, ribuan pil koplo itu akan dijual dengan harga Rp50 ribu per tiga butir.
Tersangka SL yang merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2017 itu dikenakan pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.