Biak (ANTARA) - Jajaran prajurit TNI AD Kodim 1708 bersama Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 1708/Biak, Papua berkomitmen mengawal program strategis nasional pencegahan stunting anak di Kabupaten Biak Numfor pada 2024.
"Organisasi Persit Kodim 1708 Biak turun langsung melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan untuk anak-anak guna mencegah stunting anak," kata Dandim 1708 Letkol Inf Marsen Sinaga saat mendampingi Persit melayani pemeriksaan kesehatan anak di Kelurahan Samofa, Selasa.
Dandim Biak berharap dengan adanya dukungan Persit KCK Kodim 1708 dapat mengurangi angka stunting di Kabupaten Biak Numfor.
Untuk itu dia meminta dukungan dari semua pihak untuk saling berkolaborasi dalam mengatasi penanganan stunting anak.
"Harapan pemerintah daerah dalam mengatasi stunting hingga nol kasus perlu kita dukung bersama," pesan Dandim didampingi Ketua Persit KCK Kodim 1708 Ny Marsen Sinaga.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018
Kasus stunting anak di Kabupaten per 31 Desember 2023 tercatat sebanyak 6,11 persen atau kurang lebih 400 kasus stunting anak.
Pada kunjungan Dandim 1708 di Kelurahan Samofa Distrik Kabupaten Biak Numfor dilakukan pemeriksaan kesehatan anak
-anak di Kelurahan Samofa.
Pada acara pemeriksaan kesehatan sekitar 20-an anak di Kelurahan Samofa ikut didampingi Kepala Distrik Samofa Adam Umar,Plt Lurah Samofa Sofyan Korwa, para ASN Distrik Samofa.
"Organisasi Persit Kodim 1708 Biak turun langsung melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan untuk anak-anak guna mencegah stunting anak," kata Dandim 1708 Letkol Inf Marsen Sinaga saat mendampingi Persit melayani pemeriksaan kesehatan anak di Kelurahan Samofa, Selasa.
Dandim Biak berharap dengan adanya dukungan Persit KCK Kodim 1708 dapat mengurangi angka stunting di Kabupaten Biak Numfor.
Untuk itu dia meminta dukungan dari semua pihak untuk saling berkolaborasi dalam mengatasi penanganan stunting anak.
"Harapan pemerintah daerah dalam mengatasi stunting hingga nol kasus perlu kita dukung bersama," pesan Dandim didampingi Ketua Persit KCK Kodim 1708 Ny Marsen Sinaga.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018
Kasus stunting anak di Kabupaten per 31 Desember 2023 tercatat sebanyak 6,11 persen atau kurang lebih 400 kasus stunting anak.
Pada kunjungan Dandim 1708 di Kelurahan Samofa Distrik Kabupaten Biak Numfor dilakukan pemeriksaan kesehatan anak
-anak di Kelurahan Samofa.
Pada acara pemeriksaan kesehatan sekitar 20-an anak di Kelurahan Samofa ikut didampingi Kepala Distrik Samofa Adam Umar,Plt Lurah Samofa Sofyan Korwa, para ASN Distrik Samofa.