Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat untuk menjaga asas netralitas dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Bawaslu tetap meningkatkan pengawasan secara berjenjang melalui pengawas lapangan, pengawas kampung/kelurahan dan pengawas distrik terkait dengan netralitas ASN di tahapan Pilkada 2024," kata Ketua Bawaslu Biak Simon Y Mandowen kepada wartawan di Biak, Minggu.
Dia mengatakan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu, kata dia, disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Simon mengatakan ASN sebagai pegawai negeri sipil tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.
"ASN juga diminta tidak memihak kepada paslon (pasangan calon) manapun dan kepentingan siapapun," ujarnya.
Hingga Minggu, tahapan Pilkada Biak telah berlangsung dengan pembentukan badan ad hoc panitia pemilihan distrik, PPS kampung/kelurahan.
Selain itu, Bawaslu Biak melakukan pembentukan pengawas distrik dan pengawas kampung/ kelurahan. Pilkada rencananya pada 27 November 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih, 24 April-31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Pada 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Bawaslu tetap meningkatkan pengawasan secara berjenjang melalui pengawas lapangan, pengawas kampung/kelurahan dan pengawas distrik terkait dengan netralitas ASN di tahapan Pilkada 2024," kata Ketua Bawaslu Biak Simon Y Mandowen kepada wartawan di Biak, Minggu.
Dia mengatakan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu, kata dia, disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Simon mengatakan ASN sebagai pegawai negeri sipil tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.
"ASN juga diminta tidak memihak kepada paslon (pasangan calon) manapun dan kepentingan siapapun," ujarnya.
Hingga Minggu, tahapan Pilkada Biak telah berlangsung dengan pembentukan badan ad hoc panitia pemilihan distrik, PPS kampung/kelurahan.
Selain itu, Bawaslu Biak melakukan pembentukan pengawas distrik dan pengawas kampung/ kelurahan. Pilkada rencananya pada 27 November 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih, 24 April-31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Pada 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.