Biak (ANTARA) - Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua Adrianus Mambobo menyebut pembentukan kampung/desa adat di daerah itu dapat segera diwujudkan pemda dengan mengacu pada peraturan daerah (perda).
"DPRD sudah mengesahkan Perda tentang Pengakuan Hak Masyarakat Adat dan tentang Kampung Adat sebagai produk hak inisiatif dewan yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah," kata Adrianus Mambobo di Biak, Sabtu.
Ia mengatakan, dengan dibentuknya kampung adat bisa memberi manfaat secara ekonomi dan budaya. Manfaat secara ekonomi adalah, akan menjadi objek wisata budaya daerah.
Ia mengatakan, keberadaan kampung adat juga untuk mempertahankan tradisi keseharian masyarakat lokal orang asli Papua (OAP) dalam penggunaan budaya daerah, bahasa daerah, kebiasaan keseharian hak adat dan nilai-nilai kehidupan keseharian suku Biak.
Dia berharap, jajaran pemerintah daerah mampu merealisasikan pembentukan kampung adat pada tahun anggaran 2024/2025.
"DPRD akan mengawal pembentukan kampung adat karena merupakan salah satu bagian komitmen mendukung program pemerintah daerah terhadap pengakuan eksistensi masyarakat adat," ujarnya.
Disinggung program pembentukan kampung adat di Biak, menurut Mambobo, hal ini merupakan kewenangan pemerintah daerah sehingga dapat diselesaikan dua atau tiga tahun ke depan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemkab Biak Numfor.
Selain perda kampung adat, menurut Mambobo, pihaknya juga telah mengesahkan Perda tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat.
"DPRD terus mendorong supaya pelaksanaan kedua perda ini dapat diimplementasikan sebagai sumbangsih menjaga eksistensi budaya daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat orang asli Papua," katanya.
"DPRD sudah mengesahkan Perda tentang Pengakuan Hak Masyarakat Adat dan tentang Kampung Adat sebagai produk hak inisiatif dewan yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah," kata Adrianus Mambobo di Biak, Sabtu.
Ia mengatakan, dengan dibentuknya kampung adat bisa memberi manfaat secara ekonomi dan budaya. Manfaat secara ekonomi adalah, akan menjadi objek wisata budaya daerah.
Ia mengatakan, keberadaan kampung adat juga untuk mempertahankan tradisi keseharian masyarakat lokal orang asli Papua (OAP) dalam penggunaan budaya daerah, bahasa daerah, kebiasaan keseharian hak adat dan nilai-nilai kehidupan keseharian suku Biak.
Dia berharap, jajaran pemerintah daerah mampu merealisasikan pembentukan kampung adat pada tahun anggaran 2024/2025.
"DPRD akan mengawal pembentukan kampung adat karena merupakan salah satu bagian komitmen mendukung program pemerintah daerah terhadap pengakuan eksistensi masyarakat adat," ujarnya.
Disinggung program pembentukan kampung adat di Biak, menurut Mambobo, hal ini merupakan kewenangan pemerintah daerah sehingga dapat diselesaikan dua atau tiga tahun ke depan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemkab Biak Numfor.
Selain perda kampung adat, menurut Mambobo, pihaknya juga telah mengesahkan Perda tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat.
"DPRD terus mendorong supaya pelaksanaan kedua perda ini dapat diimplementasikan sebagai sumbangsih menjaga eksistensi budaya daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat orang asli Papua," katanya.