Timika (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2024 menangkap tersangka baru dalam kasus jual beli senjata api ilegal yang sedang ditangani di Kabupaten Jayapura, Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol. Faizal Ramdhani melalui keterangan tertulis di Timika, Sabtu, mengatakan sebelumnya pihaknya berhasil menangkap tersangka PO pada tanggal 4 Juni 2024.

Setelah pengembangan penyidikan kasus tersebut, Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz mengamankan tersangka baru.

"Tersangka baru yakni SI seorang pegawai negeri sipil, berusia 58 tahun, berdomisili di Hamadi Gunung Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura," katanya.

Menurut Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno, penangkapan Sarius Indey pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 18.16 WIT di Hamadi Kampung Nelayan Distrik Jayapura Selatan oleh Tim Satgas Gakkum Operasi Damai Cartens.

Setalah pengakapan SI dibawa ke ruangan investigasi Polda Papua untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Bayu Suseno menjelaskan  tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam dan identitas milik pelaku SI.

"Penangkapan SI merupakan hasil pengembangan baru penyelidikan terhadap Petrus Oyaitouw yang sebelumnya telah ditangkap dan diduga kuat terlibat dalam jaringan pemasok senjata api kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Tabi," katanya.

Berdasarkan pengakuan dari SI pada awal pemeriksaan yang bersangkutan mendapatkan senjata tersebut dari anak-anak yang menemukan senjata berkarat di bekas Kantor Dinas Perhubungan pada tahun 2021.

"Sarius menyerahkan senjata tersebut kepada Petrus Oyaitouw yang bermaksud memperbaikinya untuk berburu. Selain itu, Sarius juga memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada Petrus untuk membeli senjata lainnya," ujarnya.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas Damai Cartenz tangkap tersangka kasus senjata api di Jayapura

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024