Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Badan Pendapatan Daerah setempat segera melakukan pekan panutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajak.

kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Senin, mengatakan saat ini pihaknya telah membagikan Surat Pemberitahuan (SPT) PBB kepada seluruh warga setempat.

"Karena pada Rabu (12/6) kami sudah melakukan pekan panutan PBB," katanya.

Menurut Awi, untuk batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan berakhir pada 30 Juni 2024 sehingga pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Kota Jayapura yang telah menerima SPT PBB segera melakukan pembayaran.

"Pembayaran SPT PBB bisa dilakukan di kantor Bapenda setempat maupun di loket pembayaran yang dilayani oleh petugas kami di lima distrik di Kota Jayapura," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya berharap kontribusi PBB terhadap PAD kota Jayapura 2024 bisa berada di angka 70 persen karena hingga triwulan pertama capaian PAD sebesar Rp94 miliar atau 41 persen dari total PAD senilai Rp260 miliar.

"Selain pekan panutan pajak saat ini juga kami gencar melakukan penagihan piutang guna mendongkrak PAD Kota Jayapura," katanya lagi.

Dia menambahkan saat ini juga pihaknya sudah membuka loket pembayaran pajak bumi dan bangunan di lima distrik sehingga diharapkan hal itu akan mempermudah masyarakat dalam melapor dan membayar pajak.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024