Jayapura (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura, Papua menyebut surat izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan bertujuan untuk tata ruang wilayah yang lebih aman dan nyaman.

Kepala DPMPTSP Kota Jayapura Fillep Hamadi di Jayapura, Rabu, mengatakan surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan merupakan salah satu produk hukum yang harus diurus oleh setiap pengembang.

"Sebelum pengembang memiliki PBG maka mereka sudah mengantongi surat rekomendasi tata ruang dan izin prinsip sebagai dasar untuk dikeluarkan izin analisis terhadap dampak lingkungan," katanya.

Menurut Hamadi, setelah diproses maka langkah selanjutnya diberikan PBG sesuai dengan jumlah unit bangunan yang akan dibangun.

"Bila perencanaan pembangunan tidak sesuai dengan tata ruang maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan," ujarnya.

Dia menjelaskan hal tersebut untuk menghindari dampak yang akan dialami warga dan lingkungan di lokasi pembangunan seperti banjir, sampah, berkurangnya ruang terbuka hijau dan kebisingan akibat operasional kendaraan proyek.

"Keberhasilan pelaksanaan aturan tentang kawasan hunian terletak pada surat izin menjadikan bangunan karena pengembang perumahan biasanya sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan telah menyusun perencanaan pembangunan," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya juga terus melakukan evaluasi tentang pelaksanaan kawasan hunian yang ada pada pemerintah daerah setempat jika perencanaan yang diajukan oleh pengembang tidak memenuhi aturan maka PBG tidak bisa dikeluarkan.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024