Biak (ANTARA) - DPRD Kabupaten Biak, Papua meminta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengintensifkan dan melakukan inovasi dalam rangka menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) selama 2024.
"OPD pemungut retribusi dan pajak daerah lebih pro aktif meningkatkan PAD tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp45 miliar," ujar Wakil Ketua 1 DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo dihubungi di Biak, Kamis.
Ia mengatakan, untuk dapat peningkatan PAD sangat dibutuhkan inovasi dan kesungguhan pimpinan OPD untuk mendongkrak peningkatan PAD.
DPRD mendorong jajaran pemerintah daerah terus mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber PAD
Ia mengaku, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target lebih dari 95 persen terhadap total PAD.
Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Serta Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), dimana urusan perpajakan mesti menjadi perhatian OPD," harapnya.
Ia berharap, Pemda terus mempercepat peraturan bupati terhadap implementasi 22 Perda yang sudah disahkan DPRD dalam upaya peningkatan penerimaan PAD.
Sementara itu, Asisten II Sekretaris Daerah Otto PH Wanggai mengatakan, pihak Pemkab Biak sudah merampungkan peraturan bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan 22 Perda.
"Sudah sebagian besar peraturan bupati sudah diselesaikan dan siap dilaksanakan OPD pemungut pajak daerah dan retribusi daerah," harapnya.
Berdasarkan data realisasi PAD Biak Numfor hingga semester pertama 30 Juni 2024 mencapai kurang lebih Rp10 miliar.
"OPD pemungut retribusi dan pajak daerah lebih pro aktif meningkatkan PAD tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp45 miliar," ujar Wakil Ketua 1 DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo dihubungi di Biak, Kamis.
Ia mengatakan, untuk dapat peningkatan PAD sangat dibutuhkan inovasi dan kesungguhan pimpinan OPD untuk mendongkrak peningkatan PAD.
DPRD mendorong jajaran pemerintah daerah terus mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber PAD
Ia mengaku, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target lebih dari 95 persen terhadap total PAD.
Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Serta Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), dimana urusan perpajakan mesti menjadi perhatian OPD," harapnya.
Ia berharap, Pemda terus mempercepat peraturan bupati terhadap implementasi 22 Perda yang sudah disahkan DPRD dalam upaya peningkatan penerimaan PAD.
Sementara itu, Asisten II Sekretaris Daerah Otto PH Wanggai mengatakan, pihak Pemkab Biak sudah merampungkan peraturan bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan 22 Perda.
"Sudah sebagian besar peraturan bupati sudah diselesaikan dan siap dilaksanakan OPD pemungut pajak daerah dan retribusi daerah," harapnya.
Berdasarkan data realisasi PAD Biak Numfor hingga semester pertama 30 Juni 2024 mencapai kurang lebih Rp10 miliar.