Biak (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua bersinergi dengan Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Jayapura memperkuat pengawasan peredaran makanan kedaluwarsa di daerah setempat.
"Disperindag dengan BBPOM Jayapura secara berskala sudah punya program pengawasan peredaran makanan dan minuman yang layak edar," ujar Kepala Disperindag Biak Numfor Y.Usior di Biak, Jumat.
Diakuinya, jika makanan yang sudah kedaluwarsa beredar dijual akan secara ekonomi dapat merugikan konsumen.
Bahkan jika makanan yang terbukti kedaluwarsa dimakan, menurut dia, warga yang konsumsi akan kehilangan sebagian besar nutrisinya.
"Apabila kamu mengonsumsi makanan yang sudah lewat dari tanggal kedaluwarsa maka orang bersangkutan akan rentan terkena penyakit," ujarnya.
Ia mengingatkan, peredaran makanan kedaluwarsa sengaja dilakukan pelaku usaha berarti telah melakukan pelanggaran hukum yakni dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Ia menyebut, makanan dan minuman kedaluwarsa diatur dalam Pasal 140 dan Pasal 152 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Peringatan bagi pelaku jika kedapatan jual makanan kedaluwarsa pada pasal 62 merupakan tindak pidana dan dapat dipidana penjara maksimal lima tahun sehingga pelaku usaha diminta untuk perhatikan makanan yang layak dijual," imbuhnya.
Hingga, Jumat pukul 13.10 WIT aktivitas penjualan makanan dan minuman di berbagai pasar dan swalayan masih lancar melayani warga Biak sekitarnya.
"Disperindag dengan BBPOM Jayapura secara berskala sudah punya program pengawasan peredaran makanan dan minuman yang layak edar," ujar Kepala Disperindag Biak Numfor Y.Usior di Biak, Jumat.
Diakuinya, jika makanan yang sudah kedaluwarsa beredar dijual akan secara ekonomi dapat merugikan konsumen.
Bahkan jika makanan yang terbukti kedaluwarsa dimakan, menurut dia, warga yang konsumsi akan kehilangan sebagian besar nutrisinya.
"Apabila kamu mengonsumsi makanan yang sudah lewat dari tanggal kedaluwarsa maka orang bersangkutan akan rentan terkena penyakit," ujarnya.
Ia mengingatkan, peredaran makanan kedaluwarsa sengaja dilakukan pelaku usaha berarti telah melakukan pelanggaran hukum yakni dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Ia menyebut, makanan dan minuman kedaluwarsa diatur dalam Pasal 140 dan Pasal 152 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Peringatan bagi pelaku jika kedapatan jual makanan kedaluwarsa pada pasal 62 merupakan tindak pidana dan dapat dipidana penjara maksimal lima tahun sehingga pelaku usaha diminta untuk perhatikan makanan yang layak dijual," imbuhnya.
Hingga, Jumat pukul 13.10 WIT aktivitas penjualan makanan dan minuman di berbagai pasar dan swalayan masih lancar melayani warga Biak sekitarnya.