Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak, Papua melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas milik organisasi perangkat daerah (OPD) demi efisiensi anggaran pemeliharaan aset barang daerah.

"Kendaraan dinas OPD yang ditemukan rusak akan dihapus dari daftar aset barang daerah untuk dilelang," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Gunadi di Biak, Kamis.

BPKAD sebagai OPD teknis yang memelihara dan menyimpan barang daerah masih melakukan pendataan kendaraan dinas hingga 31 Juli 2024.

"Setiap organisasi perangkat daerah harus menyampaikan laporan data kendaraan dinas yang dipakai dan bagaimana kondisinya," ujar Gunadi.

Ia mengatakan, persyaratan umum kendaraan dinas dapat diajukan untuk proses penghapusan adalah ketika sudah berusia tujuh tahun.

Syarat lainnya mengacu pada SK Plt Sekda tanggal 3 Juli 2024, yakni kendaraan yang tidak lagi digunakan untuk operasional OPD. "Dan ini harus didukung dengan surat pernyataan pimpinan organisasi perangkat daerah," katanya.

Alasan lain penghapusan aset berupa kendaraan dinas, menurut Gunadi, adalah jika secara ekonomis akan menguntungkan pemerintah daerah apabila kendaraan dijual.

"Kami juga akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Lelang Negara Biak secara teknis melaksanakan lelang barang daerah," sebut Gunadi.
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024