Jayapura (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura, Papua mencatat saat ini 58.291 anak di daerah itu sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau 60,79 persen dari jumlah anak yang wajib KIA sebanyak 95.885 orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo di Jayapura, Kamis, mengatakan masih tersisa sekitar 39 persen lagi anak di daerah itu yang harus mengurus KIA.

"Ke depan kami akan terus berupaya untuk mencapai semua anak di Kota Jayapura bisa memiliki KIA," katanya.

Menurut Mandibondibo, yang masuk dalam kategori wajib KIA ialah anak yang berusia 0-17 tahun, dengan demikian pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sehingga keluarga bisa segera mengurusnya.

"Karena KIA dan akta kelahiran itu melekat, tidak mungkin KIA diurus bila belum memiliki akta kelahiran, begitu juga sebaliknya tetapi harus bersamaan," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya juga gencar melakukan pelayanan KIA di sekolah untuk menyasar semua anak di Kota Jayapura memiliki KIA, karena Dinas Dukcapil Kota Jayapura telah menjalin kerja sama dengan pusat perbelanjaan terkait potongan harga bila keluarga berbelanja dan menunjukkan kartu identitas anaknya.

"Kami berharap hingga Desember 2024 nanti seluruh anak-anak di Kota Jayapura sudah memiliki KIA," katanya lagi.

Pihaknya juga memberikan kemudahan bagi orang tua dalam mengurusi KIA, salah satunya bekerja sama dengan rumah sakit di mana setiap anak yang lahir akan mendapatkan akta kelahiran dan KIA.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024