Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sedang menyiapkan status kelembagaan puskesmas menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) tahun 2024/2025.
"BLUD Puskesmas adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah," ujar Asisten 1 Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw seusai membuka lokakarya BLUD Puskesmas di Biak, Jumat.
Ia mengatakan dengan status BLUD Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, peralatan kesehatan hingga obat-obatan.
Ia berharap melalui lokakarya BLUD Puskesmas dapat memberikan masukan dalam memenuhi peraturan kelembagaan yang disyaratkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Rumaikeuw menyebut di antara syarat Puskesmas menjadi BLUD yakni ada potensi pendapatan dari masyarakat, layani masyarakat secara langsung serta menyusun dokumen persyaratan teknis dan administratif.
Sebagai awal payung hukum penetapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Biak Numfor, menurutnya, dengan menggunakan peraturan Bupati Biak Numfor.
Diakuinya, paling cepat penetapan BLUD Puskesmas dengan Peraturan Bupati Biak Numfor.
"Ya perubahan BLUD Puskesmas dapat segera diwujudkan dengan peraturan bupati pembentukan kelembagaan BLUD Puskesmas," harap Rumaikeuw.
Kegiatan lokakarya pembentukan BLUD Puskesmas di Kabupaten Biak Numfor diikuti 21 kepala puskesmas, dibuka Asisten 1 Sekda Semuel Rumaikeuw mewakili Penjabat Bupati Sofia Bonsapia.
"BLUD Puskesmas adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah," ujar Asisten 1 Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw seusai membuka lokakarya BLUD Puskesmas di Biak, Jumat.
Ia mengatakan dengan status BLUD Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, peralatan kesehatan hingga obat-obatan.
Ia berharap melalui lokakarya BLUD Puskesmas dapat memberikan masukan dalam memenuhi peraturan kelembagaan yang disyaratkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Rumaikeuw menyebut di antara syarat Puskesmas menjadi BLUD yakni ada potensi pendapatan dari masyarakat, layani masyarakat secara langsung serta menyusun dokumen persyaratan teknis dan administratif.
Sebagai awal payung hukum penetapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Biak Numfor, menurutnya, dengan menggunakan peraturan Bupati Biak Numfor.
Diakuinya, paling cepat penetapan BLUD Puskesmas dengan Peraturan Bupati Biak Numfor.
"Ya perubahan BLUD Puskesmas dapat segera diwujudkan dengan peraturan bupati pembentukan kelembagaan BLUD Puskesmas," harap Rumaikeuw.
Kegiatan lokakarya pembentukan BLUD Puskesmas di Kabupaten Biak Numfor diikuti 21 kepala puskesmas, dibuka Asisten 1 Sekda Semuel Rumaikeuw mewakili Penjabat Bupati Sofia Bonsapia.