Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyebut pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 untuk enam provinsi di Tanah Papua yang mencalonkan diri dan dicalonkan oleh partai politik (Parpol) harus Orang Asli Papua (OAP).
Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon di Jayapura, Selasa, mengatakan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan PKPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebut jika Papua dan Aceh mempunyai kekhususan terkait mekanisme pencalonan sehingga syarat calon harus dimasukkan dalam juknis pencalonan.
"Dalam juknis itu calon kepala daerah harus OAP sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dimana saat ini juknisnya sudah jadi namun masih menunggu syarat khusus dari tujuh daerah yakni Aceh dan enam provinsi di Tanah Papua," katanya.
Menurut Dumbon, pihaknya telah melakukan sosialisasi pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Selasa (13/8).
Dia menjelaskan ada enam KPU di Papua yang telah melaksanakan audiens bersama pihak Majelis Rakyat Papua (MRP) di masing-masing daerah.
"Karena syarat yang terdapat dalam juknis itu adalah calon kepala daerah harus melampirkan surat keterangan dari suku yang mengakui bahwa calon tersebut adalah OAP," ujarnya.
Dia menambahkan MRP akan melakukan verifikasi surat keterangan dari suku dari calon itu dan hasilnya maka KPU tinggal mengakomodir calon tersebut.
Dia mengatakan setiap kabupaten/kota di Papua juga memberikan kewenangan terhadap MRP untuk memberikan informasi yang sifatnya imbauan bahwa jika ada calon yang berasal dari luar dan telah mendiami suatu lokasi selama puluhan tahun dan mendapatkan surat rekomendasi dari masyarakat adat setempat yang menyatakan benar OAP maka bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
"Syarat umum usia calon gubernur minimal 30 tahun dan kepala daerah kabupaten dan kota minimal berusia 25 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,"katanya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Papua: Pencalonan kepala daerah 2024 oleh parpol harus OAP
Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon di Jayapura, Selasa, mengatakan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan PKPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebut jika Papua dan Aceh mempunyai kekhususan terkait mekanisme pencalonan sehingga syarat calon harus dimasukkan dalam juknis pencalonan.
"Dalam juknis itu calon kepala daerah harus OAP sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dimana saat ini juknisnya sudah jadi namun masih menunggu syarat khusus dari tujuh daerah yakni Aceh dan enam provinsi di Tanah Papua," katanya.
Menurut Dumbon, pihaknya telah melakukan sosialisasi pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Selasa (13/8).
Dia menjelaskan ada enam KPU di Papua yang telah melaksanakan audiens bersama pihak Majelis Rakyat Papua (MRP) di masing-masing daerah.
"Karena syarat yang terdapat dalam juknis itu adalah calon kepala daerah harus melampirkan surat keterangan dari suku yang mengakui bahwa calon tersebut adalah OAP," ujarnya.
Dia menambahkan MRP akan melakukan verifikasi surat keterangan dari suku dari calon itu dan hasilnya maka KPU tinggal mengakomodir calon tersebut.
Dia mengatakan setiap kabupaten/kota di Papua juga memberikan kewenangan terhadap MRP untuk memberikan informasi yang sifatnya imbauan bahwa jika ada calon yang berasal dari luar dan telah mendiami suatu lokasi selama puluhan tahun dan mendapatkan surat rekomendasi dari masyarakat adat setempat yang menyatakan benar OAP maka bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
"Syarat umum usia calon gubernur minimal 30 tahun dan kepala daerah kabupaten dan kota minimal berusia 25 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,"katanya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Papua: Pencalonan kepala daerah 2024 oleh parpol harus OAP