Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor, Papua menyediakan layanan pengaduan kasus perundungan anak melalui aplikasi "Sagu Papeda".

"Sekolah, orang tua dan masyarakat dapat melapor jika terjadi perundungan anak di satuan pendidikan supaya cepat dilakukan tindakan untuk mencegah hal yang tidak kita inginkan," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Kamis.

Ia mengaku, jika ada laporan perundungan anak disampaikan ke aplikasi "Sagu Papeda" maka segera ditangani oleh Satgas Antikekerasan dan Perundungan Anak Kabupaten Biak Numfor.

Kamaruddin menyebut, satgas berasal dari personel Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Bagian Hukum, Polres, dan Kejaksaan.

Kamaruddin berharap tidak ada kasus perundungan anak di semua satuan pendidikan di Kabupaten Biak Numfor.

"Dan ini sangat dibutuhkan peran dari dewan guru, kepala sekolah, komite sekolah hingga orang tua siswa untuk terus bersinergi mencegah perundungan dan kekerasan terhadap anak," imbuhnya.

Kamaruddin mengatakan, satgas akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan ketat.

"Hal ini supaya tidak terjadi bullying di semua jenjang satuan pendidikan. Dibutuhkan kepedulian semua pihak saling berkolaborasi mencegah perundungan dan kekerasan," katanya.

Sejak Kamis (22/8) layanan pengaduan kasus perundungan dan kekerasan anak telah beroperasi 24 jam setiap hari.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024