Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua optimistis implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memperkuat kolaborasi kinerja kepala desa dengan badan musyawarah kampung (bamuskam) lebih harmonis dalam mengawal program pembangunan kampung.
"Dalam UU No. 3 Tahun 2024 juga melakukan perpanjangan masa jabatan kepala kampung/desa dan bamuskam dari enam tahun menjadi delapan tahun," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Supiori Victor Kafiar di Sorindiweri, Sabtu.
Ia menyebut untuk perpanjangan jabatan kades sesuai UU No. 3/2024 tentang Desa diubah dari enam menjadi delapan tahun.
Ia mengatakan untuk jabatan 37 kepala kampung periode jabatan sebelumnya 2022-2028 akan disesuaikan menjadi delapan tahun, periode 2022-2030.
Untuk satu kepala Desa Napisdi karena baru saja terpilih pada Agustus 2024, kata dia, maka periode kepemimpinan sesuai aturan masa bakti 2024-2032
"Untuk perubahan perpanjangan jabatan kades sedang diproses sesuaikan dengan aturan terbaru," katanya.
Disinggung kapan pengukuhan perpanjangan jabatan kades, ia mengatakan, proses pengukuhan dilakukan bersamaan dengan yang satu kepala kampung terpilih.
"Secepatnya kami usulkan untuk segera dilakukan pengukuhan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa," katanya.
Ia berharap, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala kampung dapat meningkatkan pengabdian lebih lama kades di kampung untuk membangun kampung maju, sejahtera, dan mandiri.
Kabupaten Supiori merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten induk Biak Numfor dibentuk dengan UU RI No. 35 Tahun 2023 terdiri atas 38 kampung dan lima distrik.
"Dalam UU No. 3 Tahun 2024 juga melakukan perpanjangan masa jabatan kepala kampung/desa dan bamuskam dari enam tahun menjadi delapan tahun," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Supiori Victor Kafiar di Sorindiweri, Sabtu.
Ia menyebut untuk perpanjangan jabatan kades sesuai UU No. 3/2024 tentang Desa diubah dari enam menjadi delapan tahun.
Ia mengatakan untuk jabatan 37 kepala kampung periode jabatan sebelumnya 2022-2028 akan disesuaikan menjadi delapan tahun, periode 2022-2030.
Untuk satu kepala Desa Napisdi karena baru saja terpilih pada Agustus 2024, kata dia, maka periode kepemimpinan sesuai aturan masa bakti 2024-2032
"Untuk perubahan perpanjangan jabatan kades sedang diproses sesuaikan dengan aturan terbaru," katanya.
Disinggung kapan pengukuhan perpanjangan jabatan kades, ia mengatakan, proses pengukuhan dilakukan bersamaan dengan yang satu kepala kampung terpilih.
"Secepatnya kami usulkan untuk segera dilakukan pengukuhan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa," katanya.
Ia berharap, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala kampung dapat meningkatkan pengabdian lebih lama kades di kampung untuk membangun kampung maju, sejahtera, dan mandiri.
Kabupaten Supiori merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten induk Biak Numfor dibentuk dengan UU RI No. 35 Tahun 2023 terdiri atas 38 kampung dan lima distrik.