Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua memastikan 38 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di daerah itu menampung hasil kebun petani lokal dan perikanan
"Melalui Kopdes untuk pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan," kata Wakil Bupati Supiori Hasan Nunsi, Jumat.
Diakuinya, pembentukan koperasi ini berlandaskan pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Wabup Hasan mengatakan, Kopdes Merah Putih didanai bukan dari hibah, melainkan melalui skema pinjaman produktif untuk gerakkan ekonomi kampung.
Hasan menyebut, setiap koperasi desa merah putih diperkirakan mendapatkan modal awal senilai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar, dengan tenor pengembalian antara 6 hingga 10 tahun, serta suku bunga kompetitif sekitar 6 persen per tahun.
Sementara,Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja Supiori Edy Rahmat mengakui, pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Supiori sudah terbentuk di 38 kampung.
"Dipastikan 38 kampung Koperasi Desa Merah Putih menjadi penampung hasil alam petani lokal di Kabupaten Supiori," katanya.

