Sentani (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Papua mulai membayar tambahan perbaikan penghasilan (TPP) kepada aparatur sipil negara (ASN) di daerah setempat.
Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Hermanus Kensimai di Sentani, Senin, mengatakan pihaknya tahun ini menyiapkan kurang lebih Rp70 miliar untuk membayar TPP.
“Untuk besaran TPP-nya kami tidak tahu berapa karena setiap organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda-beda nilainya,” katanya.
Pihaknya hanya mengeluarkan anggaran sesuai dengan permintaan dari 35 OPD dan 19 distrik di Kabupaten Jayapura.
“Sejauh ini baru tiga OPD yang masukkan permintaan TPP, sehingga kami hanya memproses setiap permintaan yang masuk,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam pembayaran TPP setiap ASN berbeda-beda karena dilihat, antara lain dari data kehadiran dan apel pagi setiap ASN.
“Pastilah setiap ASN di masing-masing OPD menerima TPP beragam, tergantung tingkat kehadiran dan aktivasinya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” katanya.
Hingga saat ini, pihaknya belum membayar TPP triwulan IV 2023 karena anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengalami penurunan.
“Hal ini disebabkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayapura belum terserap maksimal akibatnya TPP menjadi terlambat, meski begitu kami tetap berupaya membayar hak pegawai semaksimal mungkin,” ujarnya.
Selama Januari-September 2024, BPKAD Kabupaten Jayapura membayar TPP bagi ASN untuk triwulan I dan II, sedangkan triwulan III dan IV belum dibayarkan, termasuk triwulan IV 2023.
Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Hermanus Kensimai di Sentani, Senin, mengatakan pihaknya tahun ini menyiapkan kurang lebih Rp70 miliar untuk membayar TPP.
“Untuk besaran TPP-nya kami tidak tahu berapa karena setiap organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda-beda nilainya,” katanya.
Pihaknya hanya mengeluarkan anggaran sesuai dengan permintaan dari 35 OPD dan 19 distrik di Kabupaten Jayapura.
“Sejauh ini baru tiga OPD yang masukkan permintaan TPP, sehingga kami hanya memproses setiap permintaan yang masuk,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam pembayaran TPP setiap ASN berbeda-beda karena dilihat, antara lain dari data kehadiran dan apel pagi setiap ASN.
“Pastilah setiap ASN di masing-masing OPD menerima TPP beragam, tergantung tingkat kehadiran dan aktivasinya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” katanya.
Hingga saat ini, pihaknya belum membayar TPP triwulan IV 2023 karena anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengalami penurunan.
“Hal ini disebabkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayapura belum terserap maksimal akibatnya TPP menjadi terlambat, meski begitu kami tetap berupaya membayar hak pegawai semaksimal mungkin,” ujarnya.
Selama Januari-September 2024, BPKAD Kabupaten Jayapura membayar TPP bagi ASN untuk triwulan I dan II, sedangkan triwulan III dan IV belum dibayarkan, termasuk triwulan IV 2023.