Jayapura (ANTARA) - Polresta Jayapura Kota menyatakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kasus kriminal tertinggi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, Papua, yakni sebanyak 1.157 kasus.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Rabu, mengatakan kasus menonjol kedua adalah pencurian biasa sebanyak 621 kasus, penganiayaan 423 kasus, pengeroyokan 182 kasus, pencurian dengan kekerasan 167 kasus.
Kemudian kasus penipuan sebanyak 93 kasus, penggelapan 84 kasus, pencurian dengan pemberatan 53 kasus, pengrusakan 39 kasus dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 41 kasus.
Menurut dia, akibat tingginya kasus curanmor maka pihaknya senantiasa menghimbau masyarakat untuk waspada dengan mengunci kendaraannya saat di parkiran.
"Himbauan itu seringkali dilakukan anggota Polresta Jayapura Kota mengingat kejahatan dapat terjadi di mana saja," kata Victor.
Dia menambahkan pihaknya menduga berbagai kasus kriminal yang terjadi, di antaranya disebabkan faktor ekonomi dan ada juga yang terpengaruh minuman beralkohol.
Victor juga mengatakan selama 2024 terdapat 3.073 kasus pidana yang dilaporkan dan jumlah itu menurun dibanding tahun 2023 yang tercatat 3.982 kasus.
Dari 3.073 kasus yang dilaporkan tercatat 1.752 kasus yang diselesaikan.
"Diperkirakan setiap dua jam 57 menit terjadi kasus tindak pidana di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota yang tersebar di lima distrik di Kota Jayapura," kata Kombes Victor Mackbon.