Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menahan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam dua operasi yang dilaksanakan terpisah.

Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Selasa, mengatakan pihaknya menyita 960,79 gram narkoba jenis ganja serta 109,46 gram narkoba jenis sabu dalam operasi tersebut.

"Operasi pertama yang dilaksanakan pada Rabu (4/9) di Jalan Argapura, Kota Jayapura personel penangkapan dua pelaku berinisial SW dan RW yang kedapatan membawa barang bukti ganja dalam jumlah besar," katanya.

Menurut Alfian, sementara pada operasi kedua yang berlangsung pada Sabtu (7/9) di Jalan Ahmad Yani, Mimika, Papua Tengah personel menangkap seorang pelaku berinisial S dengan barang bukti sabu.

"Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang kami terima terkait aktivitas para pelaku. Kami segera bertindak cepat untuk mencegah penyebaran lebih luas," ujarnya.

Dia menjelaskan ketiga pelaku saat ini telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut dan seluruh proses hukum akan terus berjalan jalankan, termasuk penyerahan para pelaku beserta barang bukti kepada Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

"Penangkapan ini menurut adalah bagian dari komitmen Polda Papua dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Papua," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya polisi dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

"Kami akan terus memperkuat operasi untuk memutus jaringan peredaran narkoba khususnya di wilayah Papua sehingga masyarakat juga berperan aktif dalam upaya ini dengan memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum," ujarnya.
 

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024