Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua mengatakan kriteria kepala daerah harus sadar HAM guna mendukung perlindungan HAM di daerah ini.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey di Jayapura, Senin, mengatakan kepala daerah mengemban posisi strategis setelah menentukan arah kebijakan pemerintah sehingga penting untuk memastikan bahwa calon kepala daerah terpilih tidak hanya mengakomodir visi, misi, tujuan dan kepentingan partai politik pendukungnya.
"Tetapi terutama menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya melalui tata kelola kebijakan yang berorientasi pada penghormatan pemenuhan dan perlindungan HAM," katanya.
Menurut Ramandey, Komnas HAM RI telah menetapkan delapan kriteria calon kepala daerah sadar HAM yakni yang pertama memiliki visi, misi dan program kerja yang selaras dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
"Ke dua ialah memperkuat program pembangunan daerah yang berperspektif HAM, inklusif dan berkelanjutan," katanya.
Kemudian yang ke tiga memiliki komitmen untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dia menjelaskan sementara yang ke empat, calon kepala daerah juga memiliki integritas dan tidak pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat karena korupsi, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, perdagangan orang, narkoba, illegal logging dan pelanggaran HAM.
"Ke lima calon kepala daerah juga memiliki rekam jejak, visi dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta memiliki komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria," ujarnya.
Dia menambahkan selanjutnya ke enam memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM seperti kasus penambangan liar, sengketa lahan, perizinan pendirian rumah ibadah dan pencemaran lingkungan.
"Ke tujuh yaitu calon kepala daerah harus memiliki komitmen untuk mendorong dan mendukung penguatan organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM terutama kelompok rentan," katanya lagi.
Sementara yang ke delapan calon kepala daerah memiliki komitmen untuk mengikuti proses pemilihan yang jujur, adil mengedepankan visi misi dan program serta menghindari politik transaksional dan penggunaan isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey di Jayapura, Senin, mengatakan kepala daerah mengemban posisi strategis setelah menentukan arah kebijakan pemerintah sehingga penting untuk memastikan bahwa calon kepala daerah terpilih tidak hanya mengakomodir visi, misi, tujuan dan kepentingan partai politik pendukungnya.
"Tetapi terutama menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya melalui tata kelola kebijakan yang berorientasi pada penghormatan pemenuhan dan perlindungan HAM," katanya.
Menurut Ramandey, Komnas HAM RI telah menetapkan delapan kriteria calon kepala daerah sadar HAM yakni yang pertama memiliki visi, misi dan program kerja yang selaras dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
"Ke dua ialah memperkuat program pembangunan daerah yang berperspektif HAM, inklusif dan berkelanjutan," katanya.
Kemudian yang ke tiga memiliki komitmen untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dia menjelaskan sementara yang ke empat, calon kepala daerah juga memiliki integritas dan tidak pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat karena korupsi, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, perdagangan orang, narkoba, illegal logging dan pelanggaran HAM.
"Ke lima calon kepala daerah juga memiliki rekam jejak, visi dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta memiliki komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria," ujarnya.
Dia menambahkan selanjutnya ke enam memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM seperti kasus penambangan liar, sengketa lahan, perizinan pendirian rumah ibadah dan pencemaran lingkungan.
"Ke tujuh yaitu calon kepala daerah harus memiliki komitmen untuk mendorong dan mendukung penguatan organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM terutama kelompok rentan," katanya lagi.
Sementara yang ke delapan calon kepala daerah memiliki komitmen untuk mengikuti proses pemilihan yang jujur, adil mengedepankan visi misi dan program serta menghindari politik transaksional dan penggunaan isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).