Jayapura (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilih Umum (Bawaslu) Provinsi Papua mengingatkan kepada para pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tentang sanksi pelanggaran selama masa kampanye
Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang di Jayapura, Minggu (6/10), mengatakan selain aduan pihaknya juga belum menemukan dugaan pelanggaran kampanye dari hasil pengawasan yang dilakukan.
"Sejauh ini kami belum menerima aduan dugaan pelanggaran kampanye baik di provinsi, kabupaten dan kota namun Bawaslu akan terus memperkuat fungsi pengawasan," katanya.
Menurut Amandus pihaknya juga telah minta jajaran Bawslu di kabupaten dan kota setempat agar untuk melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye.
"Kami juga telah menyampaikan surat himbauan kepada Paslon dan tim pemenangan agar patuh terhadap aturan," ujarnya.
Dia menjelaskan seperti pada pelaksanaan rapat umum atau terbatas yang mana harus dilengkapi surat ijin kepolisian dan tembusan ke KPU dan Bawaslu.
"Selama kampanye, kami juga mengimbau kepada paslon dan tim pemenangan untuk tidak melibatkan ASN, TNI-Polri dan anak anak," katanya.
Dia menambahkan selain itu juga harus mengikuti lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang telah disesuaikan.