Jayapura (ANTARA) - Tim Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap BK (56 th), seorang ibu rumah tangga (irt), setelah diamankannya ganja seberat 9,6 kilogram dari rumahnya di kawasan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Jumat mengatakan BK ditangkap pada Kamis (24/10) malam sekitar pukul 22.30 WIT, yang berawal dari informasi masyarakat
Dia menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, tim operasional Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai rumah tersangka.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah BK dan mendapatkan lima karung yang berisi ganja seberat 9,6 kilogram.
"Kelima karung berisi ganja itu saat ditemukan dalam keadaan terlakban. Barang bukti beserta BK kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota," kata Mackbon.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, penyidik menduga adanya keterlibatan pelaku lain yang diduga adalah anak mantu tersangka yakni FF .
Mackbon mengatakan saat ini FF masih buron dan dalam pengejaran anggota kepolisian setempat. BK dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Jumat mengatakan BK ditangkap pada Kamis (24/10) malam sekitar pukul 22.30 WIT, yang berawal dari informasi masyarakat
Dia menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, tim operasional Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai rumah tersangka.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah BK dan mendapatkan lima karung yang berisi ganja seberat 9,6 kilogram.
"Kelima karung berisi ganja itu saat ditemukan dalam keadaan terlakban. Barang bukti beserta BK kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota," kata Mackbon.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, penyidik menduga adanya keterlibatan pelaku lain yang diduga adalah anak mantu tersangka yakni FF .
Mackbon mengatakan saat ini FF masih buron dan dalam pengejaran anggota kepolisian setempat. BK dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.