Biak (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua secara rutin terus meningkatkan pengawasan peredaran barang kedaluwarsa yang dijual di pasar grosir dan swalayan.
"Kami tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran penjualan barang pokok di pasaran guna mencegah adanya barang kadaluwarsa," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Selasa.
Diakuinya, jika ada barang kedaluwarsa sengaja dijual kepada konsumen maka dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang No8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di aturan pasal 8 ayat (1) huruf g UU 8 Tahun 1999, menurut Usior, memberikan larangan bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Dengan adanya aturan ini, lanjut dia,maka akan ada sanksi yang dikenakan jika melanggarnya.
Dalam pasal 62 ayat (1) UU No8 Tahun 1999, menurut Usior, bagi pelaku usaha yang sengaja menjual barang kedaluwarsa dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
"Paling lama pidana penjara 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)," katanya.
Ia mengimbau pedagang tidak menjual barang kedaluwarsa karena sanksi hukum sangat berat.
Sebelumnya, Asisten II Setda bidang perekonomian dan pembangunan Otto Wanggai memastikan pengawasan peredaran bahan pokok dilakukan rutin Disperindag bersama instansi terkait yakni Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan Dinas Kesehatan.
"Jika terbukti menjual barang kadaluwarsa sanksinya bisa teguran hingga dicabut izin usahanya," tegasnya.
Hingga, Selasa pukul 17.00 WIT aktivitas penjualan bahan pokok di pasar grosir masih lancar.
"Kami tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran penjualan barang pokok di pasaran guna mencegah adanya barang kadaluwarsa," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Selasa.
Diakuinya, jika ada barang kedaluwarsa sengaja dijual kepada konsumen maka dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang No8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di aturan pasal 8 ayat (1) huruf g UU 8 Tahun 1999, menurut Usior, memberikan larangan bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Dengan adanya aturan ini, lanjut dia,maka akan ada sanksi yang dikenakan jika melanggarnya.
Dalam pasal 62 ayat (1) UU No8 Tahun 1999, menurut Usior, bagi pelaku usaha yang sengaja menjual barang kedaluwarsa dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
"Paling lama pidana penjara 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)," katanya.
Ia mengimbau pedagang tidak menjual barang kedaluwarsa karena sanksi hukum sangat berat.
Sebelumnya, Asisten II Setda bidang perekonomian dan pembangunan Otto Wanggai memastikan pengawasan peredaran bahan pokok dilakukan rutin Disperindag bersama instansi terkait yakni Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan Dinas Kesehatan.
"Jika terbukti menjual barang kadaluwarsa sanksinya bisa teguran hingga dicabut izin usahanya," tegasnya.
Hingga, Selasa pukul 17.00 WIT aktivitas penjualan bahan pokok di pasar grosir masih lancar.