Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura Papua mendorong penguatan bahasa daerah untuk siswa di sekolah-sekolah daerah setempat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi di Sentani Kamis mengatakan, perlindungan bahasa daerah termasuk sastra di dalamnya merupakan tanggung jawab bersama.
“Selain masyarakat pemilik bahasa daerah itu sendiri yang harus menjaganya, pemerintah pun tentu ikut hadir dalam usaha perlindungan seperti ini, dengan menggagas penggunaan bahasa daerah sesuai daerah wilayah adatnya,” katanya.
Menurut Hana, perlindungan bahasa daerah telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 24 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 57 tahun 2014.
“Teks Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 57 tahun 2014 sangat signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara atau kedudukan bahasa sebagai simbol dan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi suatu bangsa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kebudayaan daerah merupakan sesuatu yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu daerah.
Pada umumnya, katanya, kebudayaan daerah merupakan budaya asli dan telah lama ada serta diwariskan secara turun-temurun kepada generasi berikutnya.
“Dalam rangka pembinaan kebudayaan nasional, kebudayaan daerah perlu juga kita kembangkan, karena kebudayaan daerah mempunyai kedudukan yang sangat penting,” katanya.
Dia menambahkan, di tengah arus kehidupan global saat ini, kekayaan budaya bangsa, keragaman bahasa, dan nilai-nilai kearifan yang ada dalam sastra harus menjadi modal untuk memperkuat jati diri dan karakter bangsa.
“Pemerintah juga berupaya memelihara semangat dan meningkatkan peran masyarakat dalam hal kebahasaan dan kesastraan, sehingga penguatan bahasa daerah di sekolah-sekolah Kabupaten Jayapura terus dilaksanakan,” ujarnya.