Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan Kepemilikan Hak Masyarakat Adat dan Kampung Adat untuk melindungi keaslian hak masyarakat adat Biak.

"Perda Pengakuan Hak Masyarakat Adat Biak sudah diimplementasikan dalam upaya memberikan proteksi terhadap hak-hak adat," ujar Asisten 1 Sekretaris Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Selasa.

Diakuinya hingga saat ini perda itu terus disosialisasikan kepada masyarakat supaya dapat diketahui.

Semuel berharap dengan adanya perda perlindungan hak-hak masyarakat adat dapat memberikan kepastian hukum guna menjaga keaslian seni budaya adat istiadat suku Biak.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Adat Majelis Rakyat Papua Raimon May memberikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Biak Numfor dan DPRK telah melindungi hak dasar masyarakat adat Biak dengan membuat perda.

Kini kepemilikan tanah, hutan, sumber daya alam hingga seni budaya masyarakat adat Biak, menurut Raimon, telah terlindungi secara hukum dengan perda.

"Pemetaan hak tanah adat menjadi penting dalam upaya memberikan perlindungan bagi masyarakat adat sebagai pemilik," katanya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024