Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengedepankan mediasi dan musyawarah dalam penanganan perselisihan ketenagakerjaan di daerah setempat.
"Mediasi adalah cara penyelesaian non-litigasi yang mengutamakan kesepakatan bersama dengan bantuan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Djoni Domeng,Rabu.
Diakuinya, proses ini melibatkan perundingan antara pekerja dan pengusaha untuk mencari solusi harmonis, yang diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja.
Ia mengatakan, kunci utama dalam mengatasi perselisihan hubungan industrial adalah komunikasi terbuka.
Djoni mengharapkan, hubungan antara pemberi kerja dan pekerja tidak boleh kaku atau tertutup.
Djoni mengaku, semakin sering bertemu dan berkomunikasi, maka jika ada masalah bisa segera diselesaikan, dengan cara dialog dan bermusyawarah.
Ada satu kasus pemutusan hubungan kerja karyawan dilakukan perusahaan, lanjut Djoni, telah dilakukan Disnaker dengan mediasi dan musyawarah mengenai tuntutan pekerja
"Ya semua masalah ketenagakerjaan yang muncul bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mediasi," ujarnya .
Melalui media pekerja dengan perusahaan, menurut Djoni, akan difasilitasi pemerintah daerah melalui Disnaker Biak Numfor.
"Hubungan industrial yakni pekerja, perusahaan dan pemerintah menjadi satu kesatuan yang saling membutuhkan dalam menengahi masalah ketenagakerjaan yang muncul di daerah," ujarnya.

