Timika (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah membina tiga distrik di daerah ini dalam mencegah imigran ilegal dan menjadi percontohan bagi distrik maupun kampung lainnya di daerah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Timika Mohamad Agus Sofani di Timika, Senin, mengatakan tidak semua warga negara asing (WNA) yang masuk daerah tersebut bermanfaat sehingga harus dilakukan pencegahan dini di tingkat masyarakat.

"Tidak semua WNA yang masuk ke Kabupaten Mimika memberi manfaat bagi daerah juga negara, sehingga kami mengambil langkah pencegahan dini bersama masyarakat dengan membina masyarakat pada Distrik Mimika Baru, Wania, dan Timika Jaya untuk mengantisipasi WNA ilegal," katanya.

Menurut dia, WNA masuk Kabupaten Mimika ada tiga kepentingan, yakni karyawan PT Freeport Indonesia, turis mancanegara tujuan Puncak Cartenz, dan kunjungan keagamaan.

"Kami membentuk distrik binaan ini dengan tujuan agar setiap WNA yang masuk ke Mimika dan masa aktif visa telah berakhir tetapi ada di Timika, maka akan segera dideportasi karena tidak memberi manfaat bagi daerah," ujarnya.

Dia mengakui pentingnya memberikan edukasi dan pemahaman yang utuh bagi masyarakat, agar jika menemukan hal yang mencurigakan terkait dengan aktivitas WNA di Mimika, mereka melapor ke pihaknya untuk diambil langkah tegas.

Dia menyebut selama kurun waktu 2018 hingga 2024, tercatat 104 WNA yang dideportasi karena waktu izin tinggal telah habis.

"Terakhir kami menangani ada warga negara Mesir yang bekerja di salah satu perusahaan di Jalan Baru Timika, dengan terpaksa kami deportasi karena izin tinggal telah berakhir tetapi tidak diperpanjang maka harus dikeluarkan dari Mimika," ujarnya.

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024