Jayapura (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi itu pada tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp4.285.848.
"Oleh sebab itu kami berharap dengan kenaikan tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," kata Anwar dalam siaran pers di Jayapura, Kamis, (12/12).
Menurut Anwar, pihaknya minta kabupaten dan kota agar segera merealisasikan penetapan UMP Papua Tengah dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kenaikan UMP ini merupakan langkah lanjutan dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/BU, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024," ujarnya.
Dia menjelaskan UMP ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan pengusaha di Provinsi Papua Tengah sehingga jika ada yang membayar pekerja atau buruh di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan melakukan pemantauan sehingga memastikan pada 2025 UMP ini akan disesuaikan dengan kondisi di wilayah Papua Tengah," katanya lagi.
Dia menambahkan untuk angka kumulatif ini ditentukan dari tiga hal, diantaranya kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Kami menilai berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, dengan kenaikan UMP dinilai masih ideal apalagi hasil tersebut sesuai dengan keputusan dewan pengupahan," ujarnya lagi.