Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, memperkuat kapasitas 38 aparatur kampung adat daerah setempat agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik..

“Kegiatan ini sengaja dibuat untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa atau kampung khususnya kampung adat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra di Sentani, Jumat.

Elisa mengatakan kegiatan penguatan aparat kampung tersebut diikuti dari 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura, dan mereka memperoleh materi dalam mempersiapkan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kampung 2025.

“Di dalam musrenbang, ada pengetahuan tentang perencanaan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK), penyelenggara dan pembangunan kampung,” ujarnya.

Elisa berharap kampung adat atau kampung adat persiapan segera melaksanakan musrenbang kampung, sehingga perencanaannya dapat diatur baik.

Menurut dia, fungsi dan tugas aparatur kampung dalam penyelenggaraan pemerintah pada 2025 diharapkan dapat memahami keberadaan mereka sebagai pelindung masyarakat adat yang memiliki hutan, air dan tanah adat.

“Masyarakat adat ke depan barus mendapatkan pembinaan sehingga mereka dapat bekerja dengan optimal,” ujarnya.

Kabupaten Jayapura memiliki 14 kampung adat yang telah diberikan kodefikasi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Desa Adat di Indonesia, di antaranya Kampung Itakiwa, Kampung Asei Kecil dan Kampung Yokiwa di Distrik Sentani Timur, Kampung Yoboi dan Kampung Ifar Besar di Distrik Sentani.

Kemudian, Kampung Babrongko dan Kampung Homfolo di Distrik Ebungfauw, Kampung Dondai dan Kampung Bambar di Distrik Waibu, Kampung Waibron di Distrik Sentani Barat, Kampung Kaitemung di Distrik Nimboran, Kampung Bundru di Distrik Yapsi, Kampung Necheibe di Distrik Ravenirara, dan Kampung Iwon di Distrik Gresi Selatan.
 


Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025