Jayapura (ANTARA) - Polres Asmat, Papua mengamankan 3.194 kura-kura moncong babi atau labi-labi (Carettochelys insculpta) yang diduga hendak dikirim ke Surabaya.

"Selain mengamankan ribuan kura-kura moncong babi, kami juga menangkap dua orang pengepul," kata Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu di Jayapura, Selasa.

AKBP Tatiratu mengatakan, 3.194 ekor kura-kura moncong babi itu diamankan dari kedua tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka yaitu MKP dan R ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kasus tersebut terungkap setelah ada laporan masyarakat hingga dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Satuan Reskrim Polres Asmat.

Satu dari dua orang tersangka merupakan residivis karena sebelumnya sempat ditangkap dan ditahan karena menyelundupkan kura-kura moncong babi yakni tersangka MKP, kata AKBP Tatiratu.

Dari tersangka MKP yang ditangkap pekan lalu (13/12) telah diamankan 1.809 ekor tukik labi-labi moncong babi, dan beberapa telur labi-labi yang masih dalam proses penetasan.

Sementara dari tersangka R diamankan 1.385 ekor tukik labi-labi moncong babi beserta telur-telur labi-labi yang masih dalam tahap penetasan, kata Kapolres Asmat AKBP Samuel Tatiratu.

 


Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024