Timika (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar razia gabungan terhadap barang warga binaan pemasyarakatan, sebagai langkah pengamanan menjelang perayaan Natal 2024, dan Tahun Baru 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika Mansur Yunus Gafur melalui siaran pers yang diterima di Timika, Papua Tengah, Selasa, mengatakan razia yang dilakukan Senin (23/12) ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dalam lingkungan lapas.
"Razia ini melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri dan seluruh pejabat serta pegawai Lapas Kelas II B Timika, " kata Mansur.
Mansur mengatakan dirinya memimpin langsung razia gabungan guna memastikan pelaksanaan berjalan optimal, di mana para petugas melakukan penggeledahan di kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan.
"Hasilnya sejumlah barang terlarang dalam tahanan ditemukan seperti, telepon genggam, pisau, korek api, gunting, serta berbagai perangkat elektronik yang dilarang penggunaannya dalam lapas, " ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya menemukan delapan unit telepon genggam, 11 konektor pengisi daya, 13 kabel pengisi daya, dua pisau dan beberapa barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan.
"Selain barang elektronik, petugas juga menemukan benda tajam seperti gunting, obeng, dan silet, penemuan ini menunjukkan adanya potensi ancaman keamanan yang harus diatasi," katanya lagi.
Dia mengapresiasi seluruh tim yang terlibat dalam razia tersebut.
Menurutnya, sinergi antara Lapas Kelas IIB Timika, TNI dan Polri sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan Natal 2024.
"Tindakan tegas akan diberikan bagi warga binaan pemasyarakatan yang terbukti menyimpan atau menggunakan barang-barang terlarang tersebut, hal ini dilakukan guna memberi efek jera dan menjaga ketertiban di lapas," ujarnya.