Jayapura (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigadir Jenderal Polisi Faizal Rahmadani mengatakan bahwa mantan anggota Polri Aske Mabel menjadi salah satu target buruan Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz.

Aske Mabel menjadi salah satu target penegakan hukum dan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah membawa kabur empat pucuk senjata api organik Polri milik Kepolisian Resor Yalimo.

"Perintahnya adalah kejar, tangkap hidup atau mati, apalagi kalian mempunyai kemampuan lebih dibandingkan dengan DPO Aske Mabel," kata Faizal Rahmadani saat memberikan pengarahan kepada para personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2025 di Jayapura, Jumat.

Ia mengatakan tugas penangkapan itu diserahkan kepada personel yang tergabung dalam Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz yang bertugas di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, yang bersama Satgas Gakkum akan melakukan pemetaan, pengejaran, dan penindakan terhadap DPO Aske Mabel.

Sebelum melakukan penindakan, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2025 terlebih dahulu akan mendapat informasi dari Satgas Gakkum maupun Satgas Intelijen.

Selain itu, kepada personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz yang berada di Wilayah Nduga juga diperintahkan untuk selalu siap dan siaga karena di wilayah itu ada kelompok kriminal bersenjata (KKB) dari kelompok Egianus Kogoya.

"Untuk DPO Aske Mabel diperintahkan agar dikejar, ditangkap hidup atau mati," tegas Faizal Rahmadani.

Wakapolda menambahkan Satgas Tindak Damai Cartenz akan bertindak bersama-sama Satgas Gakkum dengan menyerap informasi dari Satgas Intelijen karena hampir setiap hari ada kejadian di Papua sehingga akan dinamis dalam melakukan kegiatan.

"Rencana penempatan personel Brimob Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2025, yaitu di wilayah Jayapura, Timika, Yalimo, Lanny Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Intan Jaya, Puncak, Paniai, dan Puncak Jaya,” kata Faizal.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakapolda: DPO Aske Mabel jadi target Satgas Gakkum Damai Cartenz

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024