Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua masih tetap menerapkan lima hari kerja bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat.

"Belum dapat menerapkan kebijakan jam kerja ASN Work From Office (WFO) tiga hari di kantor dan dua hari di rumah karena belum adanya dasar hukum di daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur Supiori Ani Yawan kepada wartawan menanggapi efisiensi anggaran kerja tiga hari di Supiori, Sabtu.

Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan harus menerapkan tiga kerja dan dua hari di rumah.

Dia menyebut, hingga sekarang masih menunggu keputusan pimpinan daerah Bupati atau Sekretaris Daerah sebagai penjabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemkab Supiori.

Pemerintah Kabupaten Supiori hingga Februari 2025 masih menerapkan lima hari kerja untuk ASN dan PPPK hari Senin hingga Jumat.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Supiori Aldy mengakui, belum bisa menerapkan tiga hari kerja ASN dan PPPK di kantor dan dua hari di rumah karena perlu dibuat aturannya sebagai dasar hukum pelaksanaan bagi pemda.

Untuk alasan efisiensi anggaran, lanjut dia, kebijakan kerja ASN tiga hari kerja di kantor dan dua hari di rumah menghemat pengeluaran anggaran.

"Jika waktu kerja ASN berkurang otomatis mengurangi pemakaian listrik untuk AC kantor dan peralatan elektronik lainnya," katanya.


Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025