Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua menyiapkan anggaran senilai Rp23 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk 3.004 aparatur sipil negara (ASN) di daerah setempat.
"Untuk THR ASN kami alokasi Rp11,5 miliar dibayarkan pada 17 Maret dan gaji ke-13 diberikan pada bulan Juni 2025 sebesar Rp11,5 miliar," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Supiori dihubungi, Jumat (14/3).
Aldy mengatakan sesuai aturan surat Kemendagri No100.2.1.6/1876/VI/Otda bahwa pemberian THR untuk ASN dibayarkan 15 hari sebelum hari raya keagamaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Disebutkan Aldy, pemberian THR dan gaji ke-13 mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 11/2025 dan Peraturan Menteri Keuangan No 23 Tahun 2025 tentang petunjuk teknisnya.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Aldy menyebut untuk komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan diberikan satu bulan.
Untuk pemberian THR bagi CPNS, lanjut dia, gaji pokok sebesar 80 persen tetapi komponen lainnya sama diberikan.
Sementara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilihat dari gaji bulan sebelumnya, lanjut Aldy, diberikan seutuhnya untuk THR dan gaji ke-13.
"Ya untuk pemberian THR dan gaji ke-13 ASN berasal dari APBD Kabupaten Supiori," ujarnya.
Pemkab Supiori sudah siap memberikan pembayaran THR untuk ASN, CPNS dan PPPK sesuai jadwal yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk kabupaten/kota di seluruh Indonesia.