Logo Header Antaranews Papua

Gubernur Papua alokasikan Rp36,45 miliar untuk THR dan TPP ASN

Jumat, 13 Maret 2026 09:59 WIB
Image Print
Gubernur Papua Mathius D Fakhiri saat bersalam-salaman dengan para ASN di lingkungan Pemprov Papua usai apel gabungan pada beberapa waktu lalu. ANTARA/Qadri Pratiwi

Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Mathius D Fakhiri mengaku telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp36,45 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

"THR bakal disalurkan dalam waktu dekat kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua," kata Fakhiri di Jayapura, Kamis.

Ia berharap dengan dibagikannya THR dan TPP ASN bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah itu.

"Mudah-mudahan ini bisa membantu untuk tumbuh juga selama libur hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Provinsi Papua," ujarnya.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, M. Rusdianto Abu mengatakan estimasi kebutuhan anggaran sebesar Rp36,45 miliar itu mengacu pada Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan TPP yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

"Salah satu tugas BPKD adalah menjaga stabilitas fiskal daerah agar visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dapat diterjemahkan menjadi program nyata melalui kebijakan APBD Tahun Anggaran 2026," katanya.

Untuk itu pihaknya mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar program kerja yang disusun selaras dengan agenda strategis pemerintah daerah serta menjaga keseimbangan fiskal antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

“Hal ini dilakukan agar apa yang telah disampaikan Gubernur Papua dapat terealisasi sesuai tahapan perencanaan penganggaran yang proporsional,” ujarnya.

Dia menjelaskan pengelolaan anggaran daerah juga mencakup distribusi alokasi dana Otsus Papua yang dilakukan secara inklusif guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026