Wamena (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Klas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Propinsi Papua Pegunungan, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan anggota kepolisian resor (Polres) Yalimo yang membelot bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata atau KKB Aske Mabel.

Kepala Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Hirmawan Agung Wicaksono melalui Humas Saifullah Anwar di Wamena, Selasa, mengatakan Aske Mabel terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan dan pasal 1 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat tentang senjata api.

“Dapat kami sampaikan Aske Mabel memperoleh putusan hukum delapan tahun penjara lebih kurang setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU sembilan tahun penjara,” katanya.

Menurut dia, terdakwa Aske Mabel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan tanpa hak menguasai, menyerahkan, menyimpan, menyembunyikan dan mempergunakan senjata api dan amunisi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum.

“Jadi tuntutan JPU bukan menjadi rujukan yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana, tetapi untuk menjatuhi hukuman pidana itu, majelis hakim melihat dari fakta persidangan, tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam putusan pengadilan, majelis hakim merujuk pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk membuat keputusan, bukan semata-mata pada tuntutan JPU.

“Meskipun tuntutan JPU menjadi dasar pertimbangan, hakim memiliki wewenang untuk memutus perkara berdasarkan keyakinan yang terbentuk dari fakta-fakta yang terbukti di persidangan, yang mungkin berbeda dengan tuntutan JPU,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p nomor seri 103065, satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p nomor seri 102752, dua buah magazen senjata api laras panjang jenis AK-2000p, 71 butir amunisi/peluru tajam kaliber 5,56 x 45 mm. Satu buah magazen senjata api laras panjang jenis SS1, satu pucuk senjata api jenis AK-2000P dengan nomor seri 101618, satu pucuk senjata jenis AK-2000P dengan nomor seri 101403, dua buah magazen senjata api jenis AK-2000P.

Selanjutnya, 46 butir amunisi Cal 5,56 mm, 1 buah katapel, satu buah tas punggung warna merah hitam bertuliskan Kenshin Now Style dan Outdoor Sports, satu buah sarung motif kotak warna abu-abu hijau bergaris warna biru, satu buah tas punggung warna biru dongker, dua buah kantong plastik warna hitam.

“Barang bukti tersebut dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain,” ujarnya.


Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025