Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua menyebutkan  terdapat tiga kategori pemilih yang berhak memberikan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Jerianto Tunya di Sentani, Kamis, mengatakan pelaksanaan PSU merupakan tindak lanjut di putusan MK nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang memerintahkan PSU di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)di wilayah Papua, termasuk Kabupaten Jayapura.

"Tiga kategori pemilih yang diakui dalam PSU yakni pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan yang seluruhnya telah tercatat secara administratif pada proses pemilihan sebelumnya," katanya.

Menurut Efra, pemilih tetap yakni yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

"Pemilih pindahan yakni warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pemilih pindahan yang sama seperti pada saat pelaksanaan pemungutan suara lalu," ujarnya.

Dia menjelaskan, kategori ketiga yakni pemilih tambahan yang pada waktu pemilihan sebelumnya hadir dan mencoblos menggunakan hak pilihnya serta tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan.

"Kami menegaskan bahwantidak ada pemilih baru di PSU ini, hanya yang sudah tercatat pada proses pemilihan sebelumnya yang diperbolehkan menggunakan hak pilih," katanya lagi.

Dia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan terkait siapa saja yang dapat memilih dalam PSU, karena hak memilih telah ditentukan secara ketat berdasarkan putusan MK.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar seluruh proses PSU berlangsung transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya lagi.

 


Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025