Jayapura (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat di Tanah Papua memahami ketentuan terkait pajak warisan serta memanfaatkan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) agar proses administrasi balik nama tanah dan bangunan berjalan lancar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kemenkeu Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Renni di Jayapura, Kamis, mengatakan pengalihan hak atas tanah maupun bangunan yang diperoleh melalui warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh.

“Sehingga masyarakat cukup mengurus SKB PPh agar proses balik nama sertifikat dapat dilakukan tanpa pungutan PPh,” katanya.

Menurut Renni, dasar hukum pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, khususnya pada pasal 200 ayat (1) huruf d yang menegaskan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan tidak dikenai PPh dengan syarat ahli waris memperoleh SKB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Permohonan SKB dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar maupun melalui aplikasi Coretax, dengan waktu penyelesaian maksimal tiga hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap," ujarnya.

Dia menjelaskan masyarakat perlu memahami perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh atas warisan bisa dibebaskan dengan SKB, sementara BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah.

"Kami berharap masyarakat paham terkait hal ini sehingga tidak salah menafsirkan," katanya lagi.

Dia menambahkan, pihaknya terbuka jika ada masyarakat yang ingin bertanya langsung dengan mendatangi kantor pajak terdekat di seluruh Tanah Papua.