Jayapura (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua memastikan petugas yang membawa Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) antara Kota Jayapura (Indonesia) dan Vanimo (PNG), telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Provinsi Papua Ari Sapari Sumule di Jayapura, Senin, mengatakan petugas juga telah dibekali pengetahuan tentang negara tetangga sehingga semua sesuai dengan SOP.
"Selain itu juga petugas ALBN telah dilengkapi surat-surat, seperti SIM serta visa karena ini merupakan lintas negara," katanya.
Dia menjelaskan secara teknis dari Pemprov Papua sudah siap mulai dari sarana, prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) sehingga menunggu arahan dari Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama, serta instansi terkait lainnya.
"Oleh karena itu kami berharap operasional ALBN bisa segera direalisasikan karena ini akan berdampak pada perekonomian dua provinsi atau negara," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk rute direncanakan dari Terminal Jayapura langsung ke Vanimo. Begitu juga sebaliknya, Vanimo-Terminal Jayapura, di mana tarif diperkirakan Rp250 ribu sekali jalan.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Papua Suzana Wanggai mengatakan kerja sama ini akan ada dasar hukum bagi operasional angkutan DAMRI rute Jayapura–Vanimo dan Vanimo–Jayapura.
"Untuk itu kesepakatan ini diharapkan memperlancar arus mobilitas masyarakat dan barang di kawasan perbatasan kedua negara," katanya.