Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Papua mengusulkan sebanyak 1.479 narapidana (napi) yang kini menjalani hukuman di 11 lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak yang ada di Tanah Papua untuk menerima remisi Natal 2025.

"Jumlah napi tersebut sudah diusulkan untuk menerima remisi Natal, baik itu ada yang akan menerima 15 hari hingga bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenimipas Papua Herman Mulawarman kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.

Dia menjelaskan napi yang diusulkan untuk menerima remisi dan langsung bebas tercatat sebanyak sembilan orang, dan sebanyak 1.470 napi yang diusulkan menerima remisi pengurangan hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Herman mengatakan wilayah kerja Kemenimipas Papua tersebar di empat provinsi, yaitu Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah, yang terdapat sebanyak 11 lembaga pemasyarakatan, dengan menampung sebanyak 2.062 narapidana dan tahanan.

"Narapidana yang diusulkan menerima remisi itu sesuai penilaian para petugas di lapas masing-masing," kata Herman.

 


Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025