Biak (Antara Papua) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Biak Numfor memvonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Hendir Ridwan Candra alias Aliong dalam kasus kepemilikan 19,9 gram sabu-sabu.
Sidang pembacaan putusan kasus Aliong yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak Demon Sembiring di Biak, Kamis menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis juga memvonis Aliong subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa terbukti menerima pengiriman narkotika golongan satu seberat 19,9 gram sabu-sabu dan menyuruh terdakwa lain Abdul Halik pada tanggal 10 Desember 2014 di bagian pengiriman kantor Pos Indonesia," ungkap Sembiring didampingi Hakim Anggota Andre L dan Syaiful A.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa Aliong yang dampingi kuasa hukumnya Turan Tengko menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis tersebut.
"Saya minta waktu untuk pikir-pikir menanggapi putusan ini. Saya konsultasikan dengan kuasa hukum dalam jangka waktu tujuh hari setelah pembacaan vonis ini," ungkap Aliong.
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Leni Silaban mengakui, belum bisa memberikan tanggapan dengan putusan ini karena masih mempunyai waktu tujuh hari apakah akan menerima atau melakukan banding.
"Nanti, saya sikapi putusan ini setelah mendapat petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri, ya semua dawaan jaksa penuntut umum bisa dibuktikan," ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang sama majelis hakim Pengadilan Negeri Biak diketuai Sembiring juga memvonis terdakwa lain Abdul Halik alias Like dengan pidana penjara selama lima tahun serta membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sidang pembacaan hukuman kasus narkoba jenis sabu-sabu mendapat pengamanan ketat satu regu personel Kepolisian Resor Biak Numfor yang mengawal terdakwa dari Lapas kelas IIB menuju Pengadilan Negeri Biak. (*)